> >

5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin 17 Juli 2023 di DKI Jakarta

Jabodetabek | 17 Juli 2023, 07:19 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sementara itu, jika SIM telah melewati masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sementara itu, bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan peruntukan dokumen, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Oleh karena itu, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU