> >

Berawal dari Kejar Ayam yang Masuk Ruang Arsip PT KAI, Dua Pengemis Ini Berujung ke Bui, Ada Apa?

Sumatra | 14 Juli 2023, 12:52 WIB
Tampak belakang dua pelaku pencurian dokumen negara senilai Rp30 juta di Ruang Arsip PT KAI di Jalan Kotaraja, Kecamatan Enggal. (Sumber: Humas Polsek Tanjung Karang Barat)

Hasil jarahan mereka kemudian dijual ke pedagang rongsokan dengan harga Rp1,2 juta, sementara kerugian yang ditanggung oleh PT KAI mencapai Rp30 juta.

Kini, DA dan FA harus menghadapi ancaman hukuman di balik tindakannya. Menurut Mujiono, kedua pengemis ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU