> >

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Begini Cara Bayar Tilang di BRI Teller, ATM, dan Mobile Banking

Jabodetabek | 10 Juli 2023, 18:52 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya

2. ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

3. Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : etilang.info


TERBARU