> >

Polisi Tangkap Pembakar Pabrik Pengolahan Karet di Pontianak, Mengaku Sakit Hati Saudaranya Dipecat

Kalimantan | 10 Juli 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Suryadi, polisi menemukan dugaan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan.

Baca Juga: Keren! ASN di Pontianak Sukses Mengolah Tanaman Sorgum jadi Hiasan hingga Makanan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mengetahui terduga pelaku adalah SI yang merupakan karyawan perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kepada penyidik, SI mengaku nekat membakar pabrik karena kecewa, abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkap Suryadi, dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU