> >

25 Peta Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Jabodetabek | 10 Juli 2023, 07:11 WIB
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan selama long weekend Idul Adha 2023. Ganjil genap tidak akan berlaku di jalanan Jakarta selama 5 hari, mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimplementasikan aturan ganjil genap (gage) pada hari ini, Senin (10/7/2023).

Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota. Pengguna kendaraan diharapkan mematuhi aturan ini dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ini. Sanksinya tidak main-main hingga denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hari Ini: Siapkan Jas Hujan, Siang Ini Hujan Sedang hingga Petir

Penerapan denda ini didasarkan pada amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jadwal aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu sesi pagi hingga siang hari, dan sesi sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Tambora Jakarta Barat, 10 Unit Damkar Dikerahkan

Sedangkan sesi sore hingga malam hari berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pastikan Anda memahami aturan Ganjil Genap ini dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU