13 KK Terisolasi, Begini Pengakuan Pemilik Tanah yang Menembok Gang di Ponorogo
Jawa timur | 2 Juli 2023, 20:00 WIBPONOROGO, KOMPAS.TV - Sudah hampir seminggu, akses jalan utama warga RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo, Jawa Timur, ditembok oleh pemilik tanah.
Akibatnya, 13 kepala keluarga (KK) terisolasi. Warga akhirnya terpaksa melintasi jalur sempit yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
Pemilik tanah, Bagus Robyanto, menembok jalan gang yang biasanya dilalui warga RT 01 RW 07 Bangunsari karena melewati tanah hak miliknya.
"Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah untuk menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik," tutur Bagus di Ponorogo, Kamis (29/6/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ia mengatakan tanah yang dipersoalkan merupakan tanah hak milik. Tetapi, kata Bagus, warga tetap menyangkalnya.
“Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim ini menjadi jalan umum. Ketika diberi tahu bahkan oleh pihak terkait mulai dari BPN sampai rapat di SKPD di Kabupaten Ponorogo tahun 2020, mereka menyangkal. Justru membuat suatu gugatan."
"Sudah terjadi dua kali gugatan. Alhamdulillah keluarga kami yang memenangkan dan inkrah. Berarti dengan inkrah ini warga tersebut kan turut mengamini kebenaran tersebut. Setelah inkrah tersebut, tidak ada upaya baik-baik,” sambungnya.
Baca Juga: Viral Gang Warga Ditutup Tembok, Ini Penjelasan Pemilik Lahan
Sedangkan menurut Affan, salah seorang warga, sertifikat yang dimilki Bagus "kurang betul" karena tumpang tindih dengan warga.
"Di awal itu memang, dia pemilik kaveling, itu bersikeras pada hak kepemilikan sertifikat yang disahkan oleh BPN. Tetapi sertifikat itu di mata lingkungan adalah kurang betul. Jadi dari pihak warga menginginkan agar dikaji ulang. Karena apa? Kepemilikannya itu tumpang tindih dengan warga," jelasnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV