> >

Pelaku Bunuh 7 Bayi Hasil Inses agar Cepat Kaya, hingga Kini Mengaku Masih Miskin

Jawa tengah dan diy | 28 Juni 2023, 13:37 WIB
R (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). R mengaku membunuh untuk ritual pesugihan, tetapi hingga kini masih miskin. (Sumber: Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

BANYUMAS, KOMPAS.TV - R (57), pelaku pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anak perempuannya E (25) dihadirkan di hadapan awak media. Dia mengaku melakukan perbuatan itu untuk ritual pesugihan.

R mengatakan bahwa ritual itu dilakukan usai menemui seorang guru spiritual di Klaten pada 2011 silam. Dia bertemu dengan paranormal itu saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.

“Jika kamu ingin kaya, anak kamu digauli sampai tujuh kali,” kata R menirukan suara guru spiritualnya di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Sadis! R Bunuh 7 Bayi Hasil Inses agar Cepat Kaya, Terbuai Bisikan Guru Spiritual

Saat ditanya apakah saat ini sudah kaya dan bergelimang harta usai melakukan ritual tersebut, R mengaku masih tetap miskin.

“Belum (kaya),” jawab R, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selama bertahun-tahun, R pun hanya hidup berdua dengan E di sebuah gubuk di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Gubuk itu berdiri di atas tanah milik orang lain.

Kegiatan sehari-hari R pun hanya memancing ikan.

Diberitakan sebelumnya, kerangka bayi hasil inses ayah dan anak di Banyumas itu ditemukan oleh seorang warga pada 15 Juni 2023 lalu. Polisi pun melakukan penggalian dan ditemukan total 4 kerangka.

E pun ditangkap untuk dimintai keterangan. Terungkaplah bahwa E merupakan ibu dari kerangka bayi tersebut. Adapun, ayah dari bayi-bayi malang itu adalah ayah kandungnya sendiri, R.

Polisi kemudian menangkap R dan terungkap bahwa dia telah membunuh tujuh bayi. Hingga saat ini, polisi masih mencari sisa kerangka bayi.

Baca Juga: Update Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas, Polisi Dalami Dibekap atau Dikubur Hidup-hidup

Kepolisian juga bekerja sama dengan ahli forensik untuk menelusuri dugaan bayi tersebut dikubur hidup-hidup.

Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU