Sadis! R Bunuh 7 Bayi Hasil Inses agar Cepat Kaya, Terbuai Bisikan Guru Spiritual
Jawa tengah dan diy | 27 Juni 2023, 19:38 WIBBANYUWANGI, KOMPAS.TV - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak di Banyumas, Jawa Tengah.
Edy mengatakan bahwa tersangka R (57) melakukan hubungan sedarah dengan anak perempuannya E (25), lalu membunuh tujuh bayi, dengan alasan agar cepat kaya. Hal itu dilakukan karena adanya arahan atau bisikan dari guru spiritual R.
“Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur. Harus tujuh kali berturut-turut,” kata Edy, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Update Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas, Polisi Dalami Dibekap atau Dikubur Hidup-hidup
Keterangan R tersebut masih dikaji lagi, apakah benar demikian atau hanya karangan semata.
Persetubuhan sedarah tersebut dilakukan R kepada anaknya di sebuah gubuk yang terletak di kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas sejak E masih berusia 13 tahun.
Sementara itu, psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banyumas, Rahmawati Wulansari mengatakan bahwa E yang kini berstatus sebagai saksi korban berada dalam kondisi yang stabil.
Rahmawati mengatakan, E terpaksa melayani ayahnya karena diancam menggunakan senjata tajam berupa golok.
“Ketika melakukan (inses) dengan ayah kandungnya pada 2013, saat itu tertekan dan mengagetkan, karena itu ayahnya sendiri,” jelas Rahmawati, seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Baca Juga: Cari 3 Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak di Banyumas, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Diberitakan sebelumnya, warga di kebun Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto, Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan kerangka bayi pada Kamis (15/6/2023).
Jumat (23/6), polisi menangkap seorang perempuan berinisial E yang merupakan pemilik kerangka bayi tersebut. Saat ini, E berstatus sebagai saksi korban.
Kemudian, pada Sabtu (24/6), polisi menangkap ayah E, R yang merupakan pelaku pembunuh bayi hasil inses dengan E. R pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi pun mengancam R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jateng