Dua Waria Medan Lapor Polda, Mengaku Diperas Polisi Rp50 Juta Agar Tidak Ditahan
Sumatra | 24 Juni 2023, 06:30 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Dua waria bernama Fury (26) dan Deca (27) yang mengaku diperas oknum polisi sebesar Rp50 juta agar tidak ditahan, resmi melapor ke Polda Sumatera Utara, Jumat (23/6/2023).
Mereka melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Marselinus Duha selaku kuasa hukum, menyebut Fury dan Deca baru melaporkan dugaan pemerasan. Sementara terkait dugaan rekayasa kasus belum dilaporkan.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," kata kuasa hukum keduanya, Marselinus Duha, Jumat (23/6/2023) malam dikutip dari Tribun Medan.
Marselinus juga mengatakan, dua kliennya tersebut diperas oknum agar tidak ditahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni silam.
Baca Juga: Ditkrimsus Polda Kaltim Ringkus Seorang Waria Pembuat dan Penyebar Konten Porno
Mulanya, Fury dan Deca dimintai uang sejumlah Rp100 juta, tetapi keduanya tidak menyanggupi. Singkatnya, kesepakatan terjadi, Fury dan Deca harus membayar Rp50 juta.
Uang dikirim dari rekening BRI atas nama Kamaludin (Deca) ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim 50 juta dengan transfer melalui Brimo," kata Marselinus.
Kronologi
Mulanya, Deca mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang dia sebut sebagai tamu dan mengajaknya untuk berhubungan badan pada 19 Juni 2023 silam.
Tetapi, tamu tersebut juga meminta Deca untuk mengajak satu temannya lagi untuk melakukan threesome. Singkatnya, Deca dan Fury alias Ryanto sepakat dengan bayaran Rp700 ribu untuk masing-masing.
Kedua transpuan ini akhirnya sepakat untuk bertemu sang tamu di Hotel Saka Ringroad dan tiba di sana sekitar Pukul 21.30 WIB.
Sesampainya di hotel, sang tamu langsung mengarahkan keduanya ke lantai 3 kamar nomor 301.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV