Masih Berlanjut, RT Riang Dilaporkan ke Polisi oleh Pemilik Ruko Pluit, Disebut Rusak Lingkungan
Jabodetabek | 24 Juni 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konflik antara Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan pemilik usaha di Jalan Pluit Niaga, kian memanas.
Lewat kuasa hukumnya, pemilik ruko dan usaha melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu, atas dugaan perusakan, pungutan liar, hingga penggelapan jabatan.
Kuasa Hukum pemilik ruko, Kamarudin Simanjuntak menyebut RT Riang semena-mena merusak lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kawasan Ruko Pluit akan Dibangun Chinatown, RT Riang Disebut Terlibat
"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin dari laporan tim Kompas TV, Jumat (23/6).
Selain itu, pihak pemilik ruko juga mengeklaim menemukan bukti dugaan RT Riang melakukan pungutan liar terhadap pedagang Pasar Muara Karang.
“Dia pungut biaya Rp500.000 sampai Rp550.000, tetapi pungutan ke RW adalah Rp400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa," lanjut Kamarudin.
“Kemudian, dia pungut juga kepada warga. Ada warga 42 dari kolong pasar sana, dipungut Rp450.000 sampai Rp250.000. Tidak disetor juga ke RW,” imbuhnya.
Kamarudin juga menjelaskan pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi sebelum melaporkan Riang ke Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Kamarudin tidak merinci secara detail isi dari somasi yang dilayangkan kepada Riang.
Baca Juga: Ruko yang Melanggar Aturan di Pluit Ternyata Berdiri di Lahan PT Jakpro Tanpa Izin
“Setelah somasi ketiga saya berikan, barulah datang. Sementara, saya sudah siapkan laporan polisi. Jadi, yang benar adalah, saya kirim somasi, tidak terjawab. (Lalu) somasi kedua, somasi ketiga, kemudian lapor polisi. Baru, dijawab,” ujar Kamaruddin.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV