Dinas Lingkungan Hidup DKI Larang Limbah Hewan Kurban Dibuang ke Saluran Air, Bisa Sebarkan Penyakit
Jabodetabek | 23 Juni 2023, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air.
Adapun badan air yang dimaksud terdiri dari got, selokan, dan kali ataupun sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut larangan bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit.
Menurut penjelasannya, pembuangan ke badan air, memicu tumbuhnya parasit yang menyebabkan penyakit menularkan sejenis hepatitis, tifus, dan penyakit mata dan kuku (PMK).
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit," kara Asep, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023), dikutip dari Antara.
"Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas," kata Asep.
Baca Juga: Dua Sapi Milik Peternak Sleman Dipilih sebagai Hewan Kurban oleh Presiden Jokowi
Selain itu, menurut Asep, pembuangan limbah bekas penyembelihan hewan kurban bisa berdampak pada pencemaran lingkungan.
Pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air, kata dia juga bisa merusak ekosistem di badan Air. Bahkan, bisa menyebabkan kematian ikan di perairan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara