> >

Polda Jabar Sebut Proses Pidana Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Tetap Jalan meski Uang Dikembalikan

Jawa barat | 22 Juni 2023, 16:54 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Sumber: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri yang dilakukan AKP Supai Warna terhadap tukang bubur bernama Wahidin tetap berjalan.

Meskipun, pelaku AKP Supai Warna melalui keluarganya telah mengembalikan uang milik korban Wahidin yang sebelumnya sudah disetor senilai Rp310 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, perkara pidana atas dugaan penipuan yang menjerat mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, itu tetap berjalan.

Baca Juga: Ganti Uang Tukang Bubur Rp310 Juta, Eks Kapolsek Berharap Tak Dipidana dan Dapat Keringanan Sanksi

"Sampai saat ini, proses perkaranya tetap berjalan," kata Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis (22/6/2023).

Adapun AKP Supai Warna diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Selain AKP Supai Warna, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN di Mabes Polri berinisial N.

Lebih lanjut, Kombes Ibrahim menambahkan bahwa proses kode etik terhadap perwira polisi AKP Supai Warna juga sama seperti proses pidana, yakni tetap berjalan.

Sebelumnya, pihak keluarga tersangka kasus penipuan, AKP Supai Warna, memenuhi permintaan Wahidin untuk mengganti kerugian keuangan yang dialami korban.

Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Damai dengan Pelaku, Uang Dikembalikan dan Cabut Laporan

Keluarga AKP Supai Warna mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya itu pada Rabu (21/6/2023).

Dengan demikian, AKP Supai Warna dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai. Wahidin pun memutuskan mencabut laporan kasus penipuan yang diadukannya ke pihak kepolisian.

Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.

Firdaus menjelaskan, alasan pihaknya baru mengupayakan restitusi setelah dua tahun karena baru ada kesempatan untuk mediasi dengan korban.

“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta

Dengan dicabutnya laporan Wahidin, Firdaus berharap hal itu dapat menggugurkan kasus pidana penipuan yang menjerat AKP Supai Warna. Juga dapat meringankan sanksi AKP Supai Warna saat sidang kode etik nanti. 

Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).

Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganya telah mengembalikan uang milik korban senilai Rp310 juta. 

“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan iktikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.

Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna. 

Baca Juga: Sosok Polisi Tipu Tukang Bubur Ternyata Pernah Dicopot Jabatannya Akibat Marak Tilang di Cirebon

Adapun salah satu isi suratnya yaitu mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.

”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini. Ini jalan terbaik,” ucap Eka.

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU