Ganti Uang Tukang Bubur Rp310 Juta, Eks Kapolsek Berharap Tak Dipidana dan Dapat Keringanan Sanksi
Jawa barat | 22 Juni 2023, 10:55 WIB“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.
Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.
Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Pecat dan Pidanakan Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Jika Terbukti Salah
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka, dikutip dari Kompas.id.
AKP Supai Masih jalani penahahan
Adapun AKP Supai Warna diketahui masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari.
Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.
“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.
Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Damai dengan Pelaku, Uang Dikembalikan dan Cabut Laporan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id