> >

Akhirnya, Pelaku Penyeret Anjing Pakai Motor di Jambi Ditangkap

Sumatra | 21 Juni 2023, 15:06 WIB
Viral video dua orang seret anjing pakai motor di Jambi. (Sumber: Tribun Jambi)

JAMBI, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resor Kota Jambi (Polresta Jambi) berhasil menangkap pelaku penyeret anjing menggunakan motor yang kini tengah viral, Rabu (21/6/2023).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.

“Ya, sudah kita amankan tadi,” kata Eko, Rabu, seperti dikutip dari Tribun Jambi.

Baca Juga: Sadis! Dua Pria Seret Anjing Pakai Motor di Jambi, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk

Sayangnya, Eko belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk apakah penangkapan tersebut dilakukan terhadap semua pelaku yang berjumlah dua orang atau tidak.

Eko mengatakan, pihaknya akan melakukan siaran pers sore nanti, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi.

“Nanti sama Kasat Reskrim yang rilis ya,” ujar dia,

Diberitakan sebelumnya, sebuai video yang menampilkan dua pria menyeret anjing sembari mengendarai motor viral di media sosial. Video itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil.

Dalam video tersebut, tampak dua pria mengenakan jaket hitam. Satu pria mengendarai motor, sementara yang lain berada di belakang. 

 

Di belakang motor yang tengah berjalan itu, tampak anjing yang kakinya diikat dan ditarik. Anjing tersebut beberapa kali berupaya bangkit, tapi kakinya terus terseret.

Peristiwa itu langsung dilaporkan oleh seseorang bernama Cythia Valen, perwakilan komunitas pencinta hewan di Jambi. 

Baca Juga: 3 Tersangka Pelempar Anjing ke Rawa Terancam 9 Bulan BUI, Pelapor: Tidak akan Beri Efek Jera!

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi petunjuk terkait pelaku.

Peristiwa anjing diseret pakai motor ini juga mendapat perhatian dari komunitas pencinta hewan, yakni Pejaten Shelter, Animal Defender Indonesia, dan Animal Hope Shelter yang membuat sayembara berhadiah Rp15 juta untuk siapa pun yang bisa memberikan identitas pelaku.

Pihak Pejaten Shelter juga berencana melaporkan pelaku ke pihak berwajib dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Jambi


TERBARU