> >

Kasus Tabungan Murid SD Pangandaran Mandek Rp7,47 Miliar, Nabung Sejak Kelas 1 hingga 6

Jabodetabek | 21 Juni 2023, 11:21 WIB
Bukti pembayaran tabungan siswa SDN 2 Kondangjajar yang dibayarkan secara cicilan oleh pihak sekolah, Selasa (20/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Dede Ibin)

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pangandaran Luhut Sitorus mengungkapkan kasus tabungan mandek ini bisa bernominal besar karena para siswa SD telah menabung sejak kelas 1 hingga kelas 6, Rabu (21/6/2023).

Harapannya uang tabungan tersebut dapat membantu orang tua mereka untuk biaya pendidikan selanjutnya atau jenjang SMP.

"Kami mengimbau kepada orang tua yang pernah menabung dan uangnya belum dikembalikan oleh sekolah untuk datang ke Polres Pangandaran. Kami akan mendata dan mempercepat prosesnya," kata Luhut dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Pangandaran Senilai Rp 5 Miliar Raib, Dipinjam Oknum Guru

Luhut menjelaskan berdasarkan laporan dari patroli siber Polsek Pangandaran ditemukan lebih dari satu sekolah dalam kasus ini.

Meski demikian penyelesaian total kerugian belum bisa ditentukan karena kepolisian juga masih melakukan penyelidikan.

"Kami harus memulai dari para korban terlebih dahulu, mengumpulkan data, meminta keterangan, hingga menemukan total kerugian," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sebagian uang tabungan siswa sudah kembali, namun masih ada juga yang belum dikembalikan.

Baca Juga: Orangtua Siswa SDN 2 Kondangjajar Laporkan Pengelapan Uang Tabungan Siswa ke Polisi

"Mereka (Orangtua) menabung ke sekolah, bukan ke koperasi. Jadi, harapan kami adalah guru yang mengembalikan uang tersebut," kata Luhut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU