Polda Kalsel Tangkap Guru SD yang Paksa Siswa Bikin Konten Porno Sesama Jenis dengannya
Kalimantan | 20 Juni 2023, 20:39 WIBPolisi pun menduga terdapat beberapa korban lain yang masih di bawah umur. Para korban diduga tidak melapor sejauh ini.
"Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk saat aktivitas belajar karena rawan terjadi kasus seperti ini," kata Suhasto, sebagaimana dikutip Antara.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suhasto juga mengatakan, ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka.
Sebab, sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak.
Termasuk memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya.
Baca Juga: Keterlaluan! Kakek Cabuli Anak SD di Jaktim dengan Modus Iming-imingi Uang Rp2.000
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara