Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon
Jawa barat | 20 Juni 2023, 15:21 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) mencopot AKP SW dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
AKP SW selaku perwira pertama (Pama) ini kini dimutasi ke bagian lain, yakni menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Pencopotan terhadap AKP SW dari jabatannya itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Adapun pencopotan AKP SW dari jabatannya tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari
Selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga dikenai sanksi atas perbuatannya yang diduga melakukan penipuan dan merusak citr Polri.
Polda Jabar menjatuhkan sanksi penahanan atau penempatan khusus (patsus) terhadap mantan Kapolsek Mundu tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW akan ditahan di tempat khusus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik.
"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat pada Senin (19/6/2023).
Ibrahim menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW terhadap korban yang merupakan seorang tukang bubur bernama Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV