Pelapor Pelemparan Anjing ke Buaya Tak Puas dengan Ancaman Pasal terhadap Pelaku: Mereka Biadab
Kalimantan | 17 Juni 2023, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor pelemparan anjing ke buaya muara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Christian Joshua Pale, mengaku tak puas dengan pasal yang disangkakan polisi terhadap para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kami kurang puas, karena kalau menggunakan undang-undang kekerasan terhadap hewan itu sangat lemah,” kata Christian dalam program “Kompas Petang" Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
“Sementara perbuatan yang mereka lakukan, bahkan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) sudah menyebut perbuatan mereka biadab. Kami dan tim lawyer ingin menerapkan pasal 170 kepada keempat pelaku,” lanjut founder dan leader Animals Hope Shelter Indonesia tersebut.
Baca Juga: Karyawan Perusahaan yang Terafiliasi Pertamina Lempar Anjing ke Buaya, Erick Thohir: Tindak Tegas!
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengonfirmasi pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sehubungan kasus ini. Sementara satu orang lagi ditetapkan sebagai saksi.
"Pertama, tersangka berinisial YF yang melempar anjing. Yang kedua, SR diduga perannya melempar anjing. Dan juga WA itu yang memberi aba-aba,” kata William.
Meskipun demikian, Christian meminta polisi turut menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.
"Bahkan kalau dilihat videonya, anjing saat diangkat pun tidak memberi perlawanan. Artinya apa? Anjing sudah mempercayai mereka, manusia-manusia yang terlibat dalam video tersebut. Kepercayaan anjing ini benar-benar disalahgunakan tanpa perasaan,” kata Christian.
William menyampaikan, alasan para pelaku melempar anjing ke mulut buaya karena anjing itu sering makan makanan pelaku di mes. Para pelaku pun sepakat melempar anjing ke muara yang ternyata dihuni buaya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV