> >

Pria di Dumai Jual Mantan Istri Rp250.000, Hasil Dibagi Dua

Sumatra | 17 Juni 2023, 15:10 WIB
Pria berinisial MI (19) menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp250.000 di Kota Dumai, Riau. (Sumber: Polda Riau/Kompas.com)

Polisi kemudian membawa pelaku, korban, dan barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

Atas perbuatannya menjual mantan istrinya, MI dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU