> >

Sidang Putusan Sistem Pemilu, Polisi Kerahkan Ribuan Aparat Amankan Gedung MK-Rekayasa Lalu Lintas

Jabodetabek | 15 Juni 2023, 10:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang putusan MK soal gugatan sistem pemilu, Polda Metro Jaya kerahkan  1.202 personel gabungan dan lakukan rekayasa lalu lintas. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV -Sebanyak 1.202 personel gabungan diturunkan Polda Metro Jaya guna mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara.

"1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," kata Trunoyudo, Kamis.

Tak hanya kerahkan ribuan personil, Trunoyudo juga menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari ini.

"Ya, ada (rekayasa lalu lintas)," ujarnya.

Melansir dari unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.

"(pukul) 08.55 Polri Dit Lantas PMJ (Polda Metro Jaya) melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian cuitan akun tersebut.

Rekayasa lalu lintas yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca Juga: Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Kemudian untuk Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)

Sementara arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto. 

Dan Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.

Seperti diketahui, MK menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono sidang putusan perkara tersebut akan digelar MK pada pukul 09.30 WIB.

Namun, menurut penjelasannya, sidang tersebut bersamaan dengan pengucapan putusan 5 perkara lainnya.

"Jadi sesuai agenda , putusan perkara itu akan di ucapkan atau dibacakan nanti pada hari kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 bersama dengan pengucapan putusan 5 perkara lainnya," kata Fajar, Selasa (13/6), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga. 

Baca Juga: MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, 8 Parpol Parlemen Tolak Proporsional Tertutup yang Diusulkan PDIP

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU