Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour ke Yogyakarta, Uang Rp474 Juta Dipakai Pemilik EO Bayar Utang
Jawa barat | 13 Juni 2023, 08:52 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Siswa Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, gagal melakukan study tour karena uang yang seharusnya digunakan untuk perjalanan ke Yogyakarta digasak oleh pemilik event organizer (EO).
Diketahui, uang siswa MAN 1 yang digasak untuk study tour ke Yogyakarta itu berjumlah Rp 474 juta.
Baca Juga: Emosi Orang Tua Siswa MAN 1 Kota Bekasi Usai Ditipu Biro Perjalanan Hingga Siswa Gagal "Study Tour"
Uang tersebut berasal dari pembayaran study tour sebanyak 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi. Adapun tiap siswa dikenakan membayar Rp 2 juta.
Polisi pun telah menangkap pemilik EO berinisial ARP tersebut. Saat ini, ARP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan uang Rp 474 juta milik siswa MAN 1 Kota Bekasi itu ternyata digunakan pelaku ARP untuk membayar utang-utangnya.
"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Kompol Arwan dikutip Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Menurut Arwan, tersangka memiliki utang cukup banyak, ada yang sampai ratusan juta rupiah. Uang Rp 474 juta yang sudah disetor siswa MAN 1 Bekasi bahkan belum cukup untuk melunasi utangnya.
Baca Juga: Siswa SMAN 21 Bandung Batal Study Tour karena Uang Rp400 Juta Dibawa Kabur, Pelaku Sudah Ditangkap
"Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," tutur Arwan.
Menurut Arwan, pelaku membayar utang-utangnya menggunakan uang study tour siswa MAN 1 Bekasi dengan cara bertahap, tidak sekaligus.
"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah, itu pun tidak sekaligus, tapi bertahap," ujar Arwan.
Selain untuk membayar utang, lanjut Kompol Arwan, tersangka ARP juga memakai uang tersebut untuk membayar uang muka pembelian motor.
"Itu pun motor hanya DP, bukan resmi, bisa saja diambil leasing, baru DP leasing, seharga Rp 10 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, Arwan menambahkan bahwa event organizer milik pelaku ARP ternyata tidak memiliki izin dan sudah berjalan selama tujuh tahun.
Baca Juga: SE Larangan Study Tour Dikeluarkan Disdik Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMP 4 Tangerang
"Sudah ada 7 tahunan. (Kantor) di rumah pribadi," ujar Kompol Arwan.
Arwan menjelaskan, EO milik ARP pernah memiliki izin di awal merintis. Namun, saat ini izin tersebut sudah kedaluwarsa.
"Dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujarnya.
Atas perbuatannya, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung Gara-Gara Minta Uang Study Tour
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com