> >

Selain Dipidana, Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong juga Disanksi Etik

Sulawesi | 12 Juni 2023, 20:56 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Sumber: Kristina Natalia/Antara)

PALU, KOMPAS.TV - Ipda MKS, oknum anggota polri tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disebut menjalani proses hukum pidana dan etik.

Ipda MKS merupakan satu dari 11 tersangka pemerkosa anak 15 tahun di Parigi Moutong pada kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023.

"Terhadap oknum anggota Polri itu, selain dikenakan sanksi pidana, tersangka juga dikenakan sanksi etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Baca Juga: Pelaku ke-11 yang Buron dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong Ditangkap di Kendari

Pihak kepolisian pun baru-baru ini menangkap tersangka ke-11 berinisial AW di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dengan ditangkapnya AW, 11 tersangka pemerkosa anak di Parigi Moutong telah ditahan kepolisian.

"Sebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan," kata Djoko.

Djoko menambahkan, Polda Sulteng telah memeriksa sembilan saksi terkait pemerkosaan anak di bawah umur ini.

Berkas perkara tengah dikebut dan rencananya pekan depan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Apabila penyidik telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan berkas dinyatakan P21, selanjutnya penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU