> >

Viral Bocah Setop Bus di Tol Sawangan Minta "Om Telolet Om", Polres Depok Gelar Patroli

Jabodetabek | 12 Juni 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi. Polres Depok gelar patroli di Tol Sawangan untuk tertibkan sekumpulan bocah yang menghentikan bus dan minta sopir bunyikan klakson telolet. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan segerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak meminta sopir untuk membunyikan klakson atau dikenal dengan sebutan 'Om Telolet'.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, Minggu (11/6/23), para bocah itu berkumpul di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan. Hal ini dinilai membahayakan karena terlalu dekat dengan bus.

"Min UP, Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat di pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama,” tulis keterangan video tersebut. 

“Bahkan kalo ada bis yg mau masuk tol,anak² ini suka tiba² lari dari arah jalur keluar tol. Nah tapi anak² nya tuh suka pada lari²an gitu minn. Ngelewatin jalur mobil yg mau keluar tol,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Bunyikan Klakson Telolet, Hukumannya Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara

Merespon hal itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan akan mengerahkan jajaran untuk melakukan patroli dan membubarkan aksi sekumpulan bocah tersebut. 

Ia juga menyebut akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak tersebut.

“Kita akan patroli dan membubarkan hal tersebut karena membahayakan diri mereka sendiri, membahayakan pengemudi bus dan juga membahayakan penggunaan jalan yang lainnya,” ucap Fuady dikutip dari laman resmi NTMC Polri. 

“Akan dilakukan pembinaan untuk tidak melakukan hal tersebut kembali,” ujarnya.

Fuady juga meminta masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat hal serupa terjadi di sekitar.

Baca Juga: Maudy Ayunda Ungkap Culture Shock yang Dialami Jesse Choi di Indonesia, Salah Satunya Klakson

“Dan juga kita minta info apabila ada hal tersebut, agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya. 

Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, tindakan menghentikan bus agar sopir membunyikan klakson sangat berbahaya. 

Ia menyebut, semakin besar kendaraannya, maka blind spot-nya akan semakin besar.

"Jadi pengemudi dan pejalan kaki wajib mengetahui di mana blind spot kendaraan berada. Hindari area tersebut, agar aman dan selamat," tutur Marcell seperti dikutip dari Kompas.com (11/6/2023).

Ia juga mengingatkan agar orang tua seharusnya bisa menjaga anaknya saat berada di luar rumah. Jangan sampai kejadian bocah tertabrak bus karena mengejar klakson telolet kembali terulang.

Baca Juga: Komunikasi di Jalan Mending Pakai Klakson atau Lampu?

Tindakan membunyikan klakson sudah dimodifikasi juga dilarang di sejumlah negara. Salah satunya adalah Malaysia. 

Mengutip pemberitaan Kompas TV, Departemen Transportasi Jalan Malaysia menetapkan denda 2.000 ringgit atau setara Rp7 juta dan maksimal kurungan 6 bulan penjara bagi pelanggar. Otoritas setempat juga rutin menggelar razia. 

Otoritas Malaysia mengatakan, pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan pengendara.

Penggunaan klakson berirama juga dapat mengganggu publik jika digunakan di area permukiman.

Bagi pengguna yang mendapatkan tilang terkait peraturan tersebut, wajib mendatangi kantor otoritas terkait di Malaysia, untuk melaporkan klaksonnya sudah dilepas atau dimatikan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU