> >

Hingga Pertengahan 2023, Imigrasi Sumsel Berhasil Terbitkan 28.803 paspor

Berita daerah | 10 Juni 2023, 07:51 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengakui hingga pertengahan tahun 2023 ini Kanim Palembang dan Kanim Muara Enim telah menerbitkan sebanyak 28.803 paspor. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Kanim Palembang sebanyak 20.810 paspor dan berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.8 miliar. Sedangkan Kanim Muara Enim sebanyak 7.993 paspor, dengan PNBP sebesar Rp. 3.3 miliar.

"Sehingga total PNBP dari kedua Kantor Imigrasi di Sumsel tersebut sebesar Rp. 14.1 miliar", katanya.

Sementara itu, untuk izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dari kedua Kantor Imigrasi sebanyak 1.017 dokumen keimigrasian, terdiri dari 321 Izin Tinggal Kunjungan, 487 izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap 9 dokumen keimigrasian. Izin Tinggal ini memberikan PNBP sebesar Rp. 2.5 miliar.

Ilham Djaya mengapresiasi capaian kedua Kantor Imigrasi tersebut. Ilham menyebut kedua Kantor Imigrasi di Sumsel ini merupakan satuan kerja yang telah berpredikat Zona Integritas, Kanim Palembang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sedangkan Kanim Muara Enim berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus menambahkan bahwa Imigrasi Sumsel terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik, dan juga meningkatkan jumlah permohonan.

Dikatakannya terdapat Layanan keimigrasian akhir pekan, Pelayanan pengembangan inovasi, seperti Eazy Paspor atau Paspor Simpatik, inovasi On the Spot Service, aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/Kependudukan), Layanan Paspor Bagi Orang Sakit.

Selain itu, inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat), Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu), Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola), inovasi Immigration Rangger, layanan inovasi unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat), serta MIA (Mido Intelligence Assistant).

Herdaus juga mengingatkan, agar masyarakat menjaga dengan baik paspor yang dimilikinya agar tidak rusak maupun hilang karena merupakan dokumen negara yang jika hilang atau rusak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU