> >

Bripka Andry Anggota Brimob yang Curhat Setor Rp650 Juta ke Komandannya Jadi Buronan Polda Riau

Sumatra | 10 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan resmi ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau atau Propam Polda Riau.

Penetapan status Bripka Andry sebagai buronan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 57 hari. Tak hanya itu, Bripka Andry juga mangkir dari pemeriksaan terkait kasus setoran uang kepada atasannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka Andry tidak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Baca Juga: Begini Cara Bripka Andry Dapat Uang untuk Disetorkan ke Komandannya Kompol Petrus hingga Rp650 Juta

“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/6/2023).

Nandang menjelaskan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

Sementara yang dilakukan Bripka Andry tidak hanya bolos dinas, tapi juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa, sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.

Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. 

Baca Juga: Propam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Curhat di Medsos karena Tak Terima Dimutasi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU