> >

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Pelaku Raup Untung Rp2 Miliar

Jawa tengah dan diy | 7 Juni 2023, 14:16 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). (Sumber: Handout Humas Polda Jateng via Antara)

Terkait kasus perdagangan orang itu, AI diancam dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Luthfi, dikutip Antara, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat TPPO, dalam Dua Tahun Hampir 2 Ribu Jiwa Jadi Korban

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU