Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Pelaku Raup Untung Rp2 Miliar
Jawa tengah dan diy | 7 Juni 2023, 14:16 WIBTerkait kasus perdagangan orang itu, AI diancam dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Luthfi, dikutip Antara, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat TPPO, dalam Dua Tahun Hampir 2 Ribu Jiwa Jadi Korban
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara