> >

Duduk Perkara Pemkot Jambi laporkan Siswi SMP dan Klarifikasi Kabag Hukum, Berawal dari Kritik

Sumatra | 6 Juni 2023, 14:15 WIB
Tangkapan layar akun Tiktok Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. (Sumber: Tangkapan layar)

JAMBI, KOMPAS.TV –  Menteri Koordinator  Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi.

Pelaporan terhadap Syarifah tersebut berawal dari kritik yang dilontarkan oleh Syarifah terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, melalui video yang diunggah di akun Tiktok @fadiyahalkaff.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (6/6/2023), dalam videonya, siswi SMP ini mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Menurut Fadiyah, dugaan pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan Lindungi Siswi SMP yang Dipolisikan Usai Kritik Pemkot Jambi

Selama hampir 10 tahun, menurutnya Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase lebih dari 20 ton melintasi jalan warga, hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, kata dia, seharusnya jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Dalam videonya, ia juga mengritik perusahaan yang semestinya fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Fadiyah.

Fadiyah juga mengunggah video lain berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".

Ia menjawab sejumlah klarifikasi yang disampaikan Pemkot Jambi sebelumnya. Di video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".

Dalam video lain yang berdurasi 1 menit 47 detik, Fadiyah menceritakan saat dirinya memenuhi panggilan Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Menurutnya, ia mengira panggilan itu berkaitan dengan laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23.

Namun, saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan oleh Polda Jambi, yakni Evi, Fadiyah terkejut.

Baca Juga: Menteri PUPR: Perbaikan Jalan Rusak di Lampung-Jambi Dimulai Juli

Saat itu Evi mengatakan bahwa dirinya mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Pihak Pemkot Jambi melaporkan Fadiyah atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sementara, M Gempa Alwajon selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi saat konferensi pers, Senin (5/6/2023), mengaku tidak mengetahui bahwa Fadiyah berstatus siswi SMP.

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (Fadiyah), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata dia, dikutip Kompas.com.

Menurut Gempa, dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff.

Alasannya, kata dia, video yang dibuat oleh pemilik akun tersebut  tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan  "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa.

Saat ditanya, apakah pihaknya akan mencabut laporan tersebut, Gempa menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi apakah laporan akan dicabut, Gempa menyerahkan sepenuhnya pada pihak Polda Jambi.

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemkot Jambi mencabut laporan terhadap Fadiyah.

 

Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat, menyebut seharusnya pemkot melindungi anak dari kekerasan.

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata dia.

KPAI juga berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Menurut Kawiyan, pelaporan Fadiyah ke polisi bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU