Ipda MKS, Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo Akhirnya jadi Tersangka
Sulawesi | 4 Juni 2023, 07:07 WIBBaca Juga: Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan Sebaliknya
Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV