Bantah Lakukan Penganiayaan Terhadap WN. Yunus Muhamad sebut biar Proses Hukum yang Buktikan.
Sulawesi | 3 Juni 2023, 13:48 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Menanggapi Laporan dugaan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan WN 27 Tahun warga desa Buntulia Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato di Satreskrim Polres Gorontalo, Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Pohuwato Yusuf Muhamad dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan WN.
Yunus Muhamad menuturkan, pada Minggu 28 Mei 2023, ada komunikasi dirinya dengan WN (Pelapor) untuk bertemu demi menindaklanjuti pembicaraan menyelesaikan persoalan kendaraan di rumah Fikry Muhamad ( anak Yunus Muhamad) di desa Tabongo barat Kabupaten Gorontalo. “ saya menyimpan bukti pembicaraan via handphone kata Yunus Muhamad”
Selanjutnya Yunus Muhamad menyatakan, setibanya di rumah desa Tabongo Barat, tanpa sepengetahuannya, sudah ada sejumlah orang disekitar rumahnya. Orang orang tersebut belakangan diketahui adalah anggota resmob polda Gorontalo. “ jadi tidak benar dirinya menjebak WN untuk datang ke rumah anaknya kata Yunus Muhamad”
Yunus Muhamad menyebut, kedatangan tim resmob Polda ke rumah anaknya , sama sekali tidak terkait dengan persoalan kendaraan yang sedang mereka selesaikan. Yunus Muhamad maupun Fikry anaknya menyatakan tidak mengetahui alasan pasti tim resmob Polda tiba tiba menjemput WN.” Kalau soal alasan Resmob menjemput WN silahkan Tanya langsung ke Polda kata Yunus Muhamad”
Terkait dengan laporan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Yunus Muhamad dan Fikry Muhamad, Yunus dengan tegas menyatakan tidak benar. Menurut Yunus Muhamad, pada kejadian itu menyentuh satu helai rambutpun tidak pernah terjadi. Bahkan ketika sedang diamankan tim resmob, dirinya berada dipintu masuk,sibuk membubarkan warga yang berkumpul didepan rumah, dan semua kejadian terekam kamera pemantau CCTV kata Yunus Muhamad”
Yunus Muhamad menyebut sejauh ini, dirinya selalu mengedepankan upaya kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah kendaraan yang terjadi antara keduanya. dirinya menyatakan biarlah proses hukum yang berbicara bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak beralasan sama sekali.
Diketahui, WN telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya dengan terlapor Yunus Muhamad dan Fikry Muhamad cs ke satreskrim Polres Gorontalo. dari pernyataan WN yang kami kutip ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan saat di rumah sakit Dunda Limboto menyebut; pertemuan dilokasi penjemputan (kompleks Polsek Tibawa) atas ajakan Yunus Muhamad dengan maksud menyelesaikan pembicaraan soal unit kendaraan.
Saat tiba di rumah Fikry Muhamad di kecamatan Tabongo, tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenalnya muncul dari bagasi. Setelah turun dari kendaraan WN menyebut dirinya didorong masuk ke teras samping rumah. Saat itu WN mengaku mulai mendapat pukulan dari belakang namun tidak melihat langsung siapa pelakunya.
Saat itu WN juga mengaku tangannya di borgol serta kaki dan mulutnya dilakban, namun tidak mengetahui persis orang orang yang melakukannya. dan pada akhirnya WN kemudian digiring ke Mapolda Gorontalo. akibat dari kejadian ini WN mengaku mengalami memar di sekujur tubuh dan akhirnya mendapat perawatan di rumah sakit Dunda Limboto.
Baca Juga: 117 Guru PPPK di Gorontalo Belum Sesuai Penempatan
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV