> >

Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria Diambil Alih Polda Sulteng, 3 Orang Masih Buron

Sulawesi | 1 Juni 2023, 12:41 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). (Sumber: ANTARA/Kristina Natalia)

PALU, KOMPAS.TV - Penanganan kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun berinisial RO oleh 11 pria di Parigi Moutong atau Parimo resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di kantor Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta Kota Palu. 

Ia menyampaikan kasus pemerkosaan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Unum atau Dirkrimum Polda Sulteng.

Baca Juga: Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

"Dan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) hari ini kita sudah  menarik penyidikaan kasus ini dari Polres Parigi Moutong ke Dirkrimum Polda Sulteng," kata Irjen Agus.

Agus mengatakan pihak kepolisian sejauh ini sudah menangkap sebanyak 7 pelaku pemerkosaan terhadap RO. 

Tahap pertama, polisi menangkap 5 orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Penangkapan kemudian kembali dilakukan kepada dua tersangka lainnya.

Sementara sisanya sebanyak tiga pelaku, kata Kapolda Sulteng, hingga kini masih dalam pencaran pihak kepolisian alias buron.

"Dua orang lagi sudah diamankan. Total sudah 7 orang yang ditangkap. Tiga orang masih buron 3," ucap Irjen Agus.

Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU