> >

Penyebar Video Dosen Lecehkan Mahasiswi di Buleleng Bali Diancam UU ITE

Bali nusa tenggara | 1 Juni 2023, 02:05 WIB
PAA (33), seorang dosen yang menjadi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. (Sumber: Hasan/Kompas.com)

BULELENG, KOMPAS.TV - PAA, dosen di Kabupaten Buleleng, Bali, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi melaporkan penyebar video aksinya ke polisi.

Kini pihak yang menyebarkan video kekerasan seksual itu diancam dengan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus pelecehan yang dilakukan PAA terungkap usai rekaman CCTV perbuatannya viral di media sosial. Setelah itu PAA ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga: Ketahuan Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswi, Seorang Dosen STIKES Buleleng Jadi Tersangka

Kuasa hukum PAA, Wayan Sumardika, menyebut kliennya melaporkan pemilik akun Facebook Ary Ulangun berinisial GAS ke Polres Buleleng. Laporan ini dilayangkan pada awal Mei lalu.

"Bahwa terhadap unggahan pemilik akun Facebook Ary Ulangun, PAA kemudian mengadukan ke Polres Buleleng atas terjadinya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Wayan, Rabu (31/5/2023).

Wayan Sumardika menyebut unggahan Facebook yang memviralkan aksi bejat PAA dinilai mencemarkan nama baik tersangka.

"Meskipun tindakan GAS mengunggah video CCTV itu melalui akun Facebook dengan alasan kebaikan, namun harus tetap mengikuti aturan yang ada," kata Wayan, dikutip dari Kompas.com.

"Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun, tentu klien kami dalam hal ini PAA melaporkannya ke pihak yang berwajib," lanjutnya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengonfirmasi pelaporan UU ITE tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan PAA mengenai penyebaran video CCTV masih diselidiki.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU