Update Belasan Orang Perkosa Anak 16 Tahun, Polisi Amankan 6 Tersangka dan Oknum Perwira Brimob
Sulawesi | 31 Mei 2023, 18:13 WIBPARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Update kasus pemerkosaan anak umur 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Polisi sudah amankan 6 tersangka.
Kepolisian saat ini memburu 4 tersangka lainnya dari kasus perkosaan itu.
Sebelumnya Lima orang berinisial AL, FL, NN, AL, AT telah dicari oleh polisi.
Terbaru, dari ke-5 orang tersangka tersebut, 1 orang berinisial FL sudah ditangkap di rumahnya.
"Tersangka FL kita sudah tangkap di rumahnya di daerah Sausu Trans, Rabu pagi tadi, dan sudah dibawa ke Polres Parigi Moutong, " kata Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (31/5/2023).
Sedangkan 4 orang tersangka lain masih diburu.
Polisi belum mengetahui apakah 4 orang tersangka tersebut masih berada di wilayah Parigi Moutong atau sudah kabur.
Diberitakan sebelumnya, Pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar 8 bulan.
Baca Juga: Kondisi Remaja Perempuan Korban Pemerkosaan 10 Orang Termasuk Guru, Kades, Hingga Polisi
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono mengungkapkan, korban mengalami pemerkosaan sejak bulan Mei tahun lalu hingga Januari 2023.
"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kombes Joko, Selasa (30/05/2023).
"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali. Ada yang dua, empat, enam kali," tambah Kombes Joko.
Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan berbeda-beda untuk setiap pelakunya.
"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil, mobilnya sudah kita sita sebagai barang bukti," jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan itu.
Kesepuluh tersangka itu berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.
Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut, oknum perwira Brimob yang diduga ikut memerkosa anak 16 tahun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa.
Perwira Brimob berinisial HST itu diperiksa di Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023).
"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng," kata Yudy dikutip Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Yudy mengaku, pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan HST.
Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV