> >

Berdalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Jawa timur | 31 Mei 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Kepasa polisi, pelaku kemudian mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali. 

Karena merasa diperdaya, korban pun akhirnya mengadu kepada orangtuanya. Ironisnya, ibu korban merupakan pacar dari sang pelaku.

Setelah kejadian itu, korban didampingi keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.

"Korban mengalami trauma," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan, pihak polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Sudarmaji.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca Juga: 10 Tersangka Termasuk Oknum Polisi, Guru dan Kades Perkosa Seorang Remaja, Korban Dirawat Intensif!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU