Daftar 23 Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut Kalau Melanggar
Jabodetabek | 31 Mei 2023, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sejak 30 Mei 2023. Bagi siswa yang sebelumnya menerima dana KJP, namun sekarang tidak menerimanya, bisa jadi tidak lolos uji kelayakan yang dilakukan Disdik DKI.
Sebagai informasi, hingga 24 Mei lalu Disdik DKI melakukan proses penyaringan kepada para penerima KJP dan KJMU yang tidak sesuai kriteria dan melanggar aturan.
"Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di akun Instagramnya, Rabu (31/5).
"Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan," tambahnya.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester
Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :