> >

Perempuan yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cilincing Ternyata Dibunuh karena Minta Dinikahi

Jabodetabek | 31 Mei 2023, 02:15 WIB
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom (kanan) bersama Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial T yang mayatnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing.

Korban yang berusia 43 tahun itu diketahui tewas dibunuh oleh pria yang merupakan teman dekatnya berinisial VWA (54). 

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa motif tersangka VWA membunuh T karena persoalan asmara. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan yang Korbannya Ditemukan di Kolong Tol Cilincing

Korban T disebut meminta tersangka VWA untuk segera dinikahi. Namun, tersangka tak dapat mewujudkan keinginan korban karena sudah mempunyai istri.

“Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Korban menuntut keseriusan kepada tersangka,” kata Kompol Maulana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Tapi karena tersangka masih mempunyai istri, akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada Kamis (25/5).”

Maulana menjelaskan, terdakwa membunuh korban di rumah kontrakannya yang berada di Sunter Agung, Jakarta Utara.

"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover, " ucap Maulana.

Setelah korban tewas, tersangka VWA kemudian menghubungi MF (52) yang merupakan adiknya untuk membantunya membuang mayat korban T.

Baca Juga: Penemuan Mayat dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Clincing, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan

"Akhirnya pada malam Jumat, korban diikat dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibuang di bawah kolong jembatan tol Cilincing-Cibitung," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara.

Korban merupakan warga berinisial T yang berasal dari Tegal (Jawa Tengah). Identitas korban terungkap dari pemeriksaan forensik maupun bukti KTP yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tidak ada mutilasi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Solo, Motif Pembunuhan Dipicu Dendam dan Jengkel

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban berjenis kelamin perempuan itu disekap dulu sebelum dibunuh. Setelah dilakukan penyekapan, korban atas nama T berusia 44 tahun itu lalu diikat dengan tali dan dimasukkan karung.

Terdapat luka akibat benda tajam pada paha sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di kolong tol itu.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU