> >

Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob

Sulawesi | 30 Mei 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau kekerasan seksual. Seorang remaja atau anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

PALU, KOMPAS.TV - Kronologi tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diungkapkan oleh korban.

Pada Juli 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.

Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.

Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan. Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo, guru, dan anggota Brimob.

Tindakan bejat para pelaku itu, berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023. Akibatnya, ia mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang Terancam Angkat Rahim, Puan Minta Semua Pelaku Ditindak Tegas

Orang tua korban lapor polisi

Tak tahan dengan kekerasan seksual yang dialaminya, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya pada Januari 2023.

Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Parigi pada 25 Januari 2023 lalu.

Ayah korban mengaku bahwa ada banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai dengan mencoba memberikan sesuatu kepadanya.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso. Mereka minta untuk perdamaian, ada yang mau dikasih sesuatu, saya tolak. Saya walaupun cuman makan nasi sama garam, saya tidak mau diatur damai," ucapnya dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Bahkan, ia mengaku sempat ditelepon oleh Kades berinisial HR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Melalui telepon itu, HR meminta maaf dan menyatakan ingin menikahi korban.

Baca Juga: Kasus ABG Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades Sempat Tawari Ayah Korban Damai dengan Menikahi

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya? Jadi saya bilang, 'Pak, kata maaf itu memang mudah, tapi rasa sakit ini susah'. Terus Kades itu bilang begini, 'Biarlah orang semua yang berbuat, nanti saya yang tanggung jawab, saya mau kawini anaknya'. Saya tidak mau," ujarnya.

Ia pun tegas menolak tawaran damai dari para pelaku dan berharap agar mereka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Polisi tetapkan 10 tersangka, 5 belum ditangkap

Pada Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. 

Lima orang itu terdiri dari HR, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, dan AK. 

Kemudian, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT yang saat ini masih dilakukan pemanggilan. 

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban, di antaranya celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat.

Polisi akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap lima pelaku yang belum ditahan, setelah alat bukti terpenuhi.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Kata Polda Sulteng soal Perwira Brimob Diduga Ikut Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo

Anggota Brimob yang diduga terlibat segera dipanggil

Terkait informasi adanya anggota Brimob yang jadi salah satu pelaku pemerkosaan ini, Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan akan memanggil yang bersangkutan segera.

"Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan anggota Brimob dalam kasus ini.

"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan, sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya, Rabu (17/5/2023), dilansir dari Antara.

Senada, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan juga mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," kata Jan, Sabtu (27/5/2023).

 

 

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews/Kompas.com


TERBARU