Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Bandung, Modusnya Iming-imingi Korban Tidur di Kasur biar Pintar
Jawa barat | 29 Mei 2023, 23:05 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Adji Rustandi harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab, pria berusia 58 tahun itu diduga melecehkan hingga mencabuli anak muridnya yang mencapai belasan orang.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Diduga Cabuli 17 Remaja di Sleman, Terbongkar setelah Guru Cek Ponsel Siswi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan modus pria paruh baya itu mencabuli murid-muridnya yakni dengan cara mengiming-imingi korban menjadi pintar dalam pengajian.
Bahkan, kata Kusworo, bujuk rayu yang digunakan tersangka Adji Rustandi ini membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.
"Tersangka membujuk rayu dengan berkata "sok (silahkan) kamu terlentang di kasur biar pintar sama barokah' sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
Kusworo mengungkapkan tersangka Adji mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023. Tindakan bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.
"Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya," ucap dia.
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Korban Diancam Diberi Nilai Jelek
Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.
Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tiga hari kemudian pada tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi langsung diamankan oleh pihak Polsek Cileunyi.
Selanjutnya, pelaku Adji diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.
"Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung," tuturnya.
Berdasarkan hasi penyelidikan polisi, ada 12 anak di bawah umur dengan rentang usia antara 9 tahun sampai 16 tahun yang menjadi korban.
Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.
Baca Juga: Modus Keji Guru Ngaji di Sleman yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual ke 12 Murid
Atas perbuatannya, tersangka Adji dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV