> >

Kata Polda Sulteng soal Perwira Brimob Diduga Ikut Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo

Sulawesi | 29 Mei 2023, 11:57 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono buka suara terkait keterlibatan perwira Brimob yang diduga ikut memperkosa remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Sumber: Tribun Palu)

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST ikut menyetubuhi remaja 15 tahun asal Parigi Moutong (Parimo) bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan hingga saat ini dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucap Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribun Palu.

Djoko berdalih, kepolisian perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus ABG Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades Sempat Tawari Ayah Korban Damai dengan Menikahi

Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut yang melibatkan oknum Perwira Brimob.

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.

Djoko juga meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kasus itu adalah perkosaan. Menurutnya, itu adalah kasus persetubuhan terhadap anak.

Sebagai informasi, dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila tersebut, termasuk perwira Brimob, HST.

Adapun Polres Parigi Moutong baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, lima di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong, sementara untuk lima terduga lainnya masih dalam proses pengejaran.

Pemanggilan kelima orang terduga pelaku yang belum ditahan itu sudah diagendakan penyidik Polres Parigi Moutong.

Baca Juga: Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Pelakunya Diduga Kades, Guru, hingga Polisi

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

 

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK. Dari kelima tersangka yang sudah dimintai keterangan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Palu


TERBARU