Bawaslu Usut Dugaan Dana Jaringan Narkoba Mengalir untuk Pemilu 2024
Sumatra | 29 Mei 2023, 07:24 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum mengusut terkait adanya dugaan aliran dana narkoba untuk kepentingan politik di pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan aliran dana untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkoba tersebut.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut MK akan Ketok Palu Kembalikan Sistem Pemilu Zaman Orba
"Jadi terkait dengan adanya dugaan penggunaan dana kampanye dari sumber keuangan yang melanggar hukum, jika Bawaslu menemukan kecurigaan, Bawaslu akan meneruskannya kepada lembaga TPPU, OJK dan pihak kepolisian untuk mendalaminya," kata Syafrida pada Minggu (28/5/2023).
Syafrida menjelaskan, pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan peserta pemilu. Namun, kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu. Sudah sepatutnya Bawaslu mengawasi pemilu untuk menciptakan pemilihan berintegritas," ujarnya.
Untuk itu, Syafrida meminta kepada para penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, jika mendapatkan laporan terkait indikasi ada dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Polres Lumajang Ajukan PTDH Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinggal Tunggu Putusan
"Berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum untuk segara berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV