> >

Kronologi Ibu 5 Anak di Nias Selatan Ditahan Polisi karena Kasus Penganiayaan

Sumatra | 23 Mei 2023, 21:30 WIB
Foto kiri: terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dituntut melanggar Pasal 351 KUHPidana. Foto tengah: anak korban Ayu, menangis histeris usai mendengar ibunya ditahan. Foto kanan: Kapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM, akan menjadi penjamin untuk penangguhan terdakwa EZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, usai menerima anak-anak terdakwa dan minta ibunya segera dibebaskan. (Sumber: Hendrik Yanto Halawa)

"(Ina Ayu) langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan saksi korban sebanyak satu kali. Namun, berhasil ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya," papar Rabani, Senin (22/5) dikutip dari Kompas.com. 

Sang korban dikatakan mencoba lari ke dalam rumah, tetapi Ina Ayu terlanjur menikam punggungnya. 

Pihak polisi menahan Ina Ayu karena dikhawatirkan sang ibu lima anak itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 KUHP. 

Menurut Rabani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao sudah menyerahkan bantuan berupa bahan pangan pokok dan peralatan sekolah kepada kelima anak Ina Ayu selama terdakwa ditahan sementara. 

"Kami harap dengan tali asih dapat membantu kelima anak terdakwa, selama proses penahanan sementara," sebut Rabani.

Sejatinya, saat Ina Ayu dilaporkan melakukan penganiayaan ini, Kapolres Nias Selatan Reinhard Nainggola menyatakan tidak akan menahan tersangka. Ibu lima anak tersebut baru masuk ke jeruji besi usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. 

Sebelum dilimpahkan ke jaksa, Reinhard sebenarnya telah mengupayakan ada perdamaian antara Ina Ayu dengan korban atau pelapor. 

Baca Juga: Seorang Warga di Nias Tewas Saat Berada di Bawah Tiang Listrik

Namun, setelah lima kali upaya mediasi, tidak ada titik temu antara keduanya.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.

 

 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU