> >

Seorang Guru SD di Banyuwangi Hamili Siswinya, Modus Minta Tolong Bantu Urus Berkas di Sekolah

Jawa timur | 23 Mei 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi. Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial AM (33), di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga mengamili siswinya yang berusia 12 tahun.(Sumber: Envato)

BANYUWANGI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial AM (33), di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga menghamili siswinya yang berusia 12 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan adanya kasus tersebut.

AM yang merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tela mengakui perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi, Selasa (23/5/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut keterangannya, AM melakukan perbuatan asusila itu pada 22 November 2022, di ruang guru sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan AG, Polda Metro Bakal Periksa Mario Dandy

Saat itu, kondisi sekolah sedang sepi, lalu pelaku meminta tolong pada korban untuk mengurus berkas sekolah di ruang guru.

Setelah selesai mengurus berkas, pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaian dan melakukan aksinya.

"Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa," kata Budi.

Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan itu bukan hanya sekali dilakukannya, tetapi sudah dua kali.

"Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh. Perutnya mulai membuncit," ujar Budi.

Orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada tubuh sang anak pun curiga, lalu memeriksakan anaknya pada petugas kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah hamil.

Baca Juga: Menolak Diceraikan, Pria di Banyuwangi Bacok Anak dan Istri dengan Celurit

"Oleh keluarga lalu dia didesak. Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya," ungkap Budi.

Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Purwoharjo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU