> >

Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Sengaja Siapkan Kamar

Jawa tengah dan diy | 22 Mei 2023, 19:23 WIB
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5/2023). (Sumber: ANTARA/ I.C.Senjaya)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Polisi akan mendalami apakah kamar kos yang disewa oleh Ahmad Nashir (22), tersangka kasus meninggalnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, sengaja dipersiapkan oleh pelaku.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar dalam konferensi pers di Kota Semarang, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, sehari-hari tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut tinggal di kawasan Semarang Bawah, tepatnya di Kecamatan Pedurungan.

Namun, tersangka menyewa kamar kos yang terletak di kawasan Semarang Atas, yakni di Banyumanik, padahal kampus tersangka berada di kawasan Semarang Bawah.

”Tersangka ini sehari-hari tinggal di Kecamatan Pedurungan, kemudian menyewa kamar indekos di daerah Semarang Atas, yakni di Banyumanik,” tuturnya, dikutip Kompas.id.

“Sementara itu, kampus tempatnya berkuliah di Semarang Bawah. Ini agak rancu, jadi akan kami dalami lebih lanjut untuk melihat apakah (kamar) itu sengaja dipersiapkan tersangka,” kata Irwan.

Polisi telah menetapkan Nashir sebagai tersangka pada kasus meninggalnya ABK, anak dari Nikolaus Kondomo.

Baca Juga: Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Korban dan tersangka berkenalan pada 3 Mei 2023 melalui media sosial Instagram, dan menyepakati bertemu untuk pertama kalinya dua pekan setelah kenalan.

Pada Kamis (18/5/2023) pagi, tersangka menjemput pelajar kelas XI di sebuah SMA negeri di Kota Semarang itu di rumah keluarga korban di kawasan Pedurungan, Semarang.

Menurut pengakuan tersangka, ia sempat menyiapkan minuman beralkohol di kamar kos itu, dan meminumnya bersama korban.

Namun, seusai meminum minuman tersebut, korban mengeluh mual. Nashir pun membelikan susu dan meminta korban meminumnya untuk meredakan mual.

Melihat hal itu, AN kemudian memberikan susu dan air kelapa kepada ABK, namun korban justru mengalami kejang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cerita Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Versi Tersangka: Sempat Bawa ke RS

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.”

“Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," kata Irwan, dikutip Kompas.com.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.id


TERBARU