> >

Wali Kota Jakarta Utara Bantah Tuduhan soal Ruko di Pluit yang Langgar Aturan Dibiarkan

Jabodetabek | 21 Mei 2023, 19:04 WIB
Seorang warga menunjukkan fasilitas umum yang telah dibongkar hingga menjadikan polemik di kawasan elit Perumahan Pantai Mutiara Pluita, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Sumber: Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ali Maulana Hakim, Wali Kota Jakarta Utara membantah soal tuduhan dirinya membiarkan bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakut. 

Diketahui bangunan itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ali mengklaim bahwa pihaknya duluan yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Enggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023) dikutip dari Antara.

Menurut Ali, di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak pernah ada yang melindungi bangunan ruko yang melanggar aturan itu.

"Enggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.

"Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," jelasnya.

Baca Juga: Baru 1 dari 42 Ruko di Pluit yang Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air Lakukan Bongkar Mandiri

Ali bercerita, dirinya mengetahui adanya bangunan ruko yang melanggar saat mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit, Riang Prasetya di Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) mengenai bangunan ruko tersebut.

Setelah itu, pihaknya juga meneruskan laporan kepada pihak terkait seperti PT Jakarta Propertindo (Perseroda), dulunya bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit.

Lembaga ini selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko, serta PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.

Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021.

Jajaran Pemkot Jakut pun bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Setelah itu diberikan tenggang waktu sampai Selasa.

Jika tidak dimulai pembongkaran secara mandiri maka Rabu, petugas terpadu yang akan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jakut Bakal Bongkar Ruko di Pluit yang Serobot Bahu Jalan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU