Polres Cianjur Ringkus 3 Agen Judi Online Jaringan Internasional, Omzet Rp100 Juta per Hari
Jawa barat | 18 Mei 2023, 01:05 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Polres Cianjur menangkap tiga agen judi online jaringan internasional di sebuah rumah kontrakan di Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Judi online jaringan internasional ini disebut beromzet hingga ratusan juta rupiah per hari.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, penangkapan tiga agen judi online itu berawal dari kecurigaan warga. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian lalu penangkapan.
"Kecurigaan warga terbukti, tiga orang berinisial RNH, AA, dan MIH ditangkap dengan barang bukti beberapa unit komputer yang digunakan untuk transaksi dan mengoperasikan situs judi online," kata AKBP Aszhari dikutip Antara, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Polisi Main Judi Online Gadaikan 8 Motor dan 4 Mobil Rental, Terancam Dipecat dari Polda Bali
Aszhari pun menyebut pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga memimpin ketiga agen tersebut. Terduga pelaku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri," kata Ashzari.
Sindikat judi online internasional yang mempekerjakan RNH, AA, dan MIH diyakini memiliki omzet Rp100 juta per hari dan memiliki server utama di Rusia. Para agen mendapat keuntungan 3,5 persen dari total transaksi per hari.
Sindikat internasional judi online ini meminta pengguna mendaftar dan mengirim deposit untuk bermain di situsnya. Deposit tersebut sejumlah Rp25 ribu hingga Rp25 juta.
Aszhari menyebut para pelaku diancam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus," katanya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara