> >

2 Warga India Bunuh Seorang WNI di Bali, Pemicunya Perselisihan saat Bermain Kartu

Bali nusa tenggara | 16 Mei 2023, 23:20 WIB
Ilustrasi jenazah. Polisi menangkap dua warga negara India yang membunuh seorang warga negara Indonesia. (Sumber: THINKSTOCK)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua warga negara India yang membunuh seorang warga negara Indonesia. Pembunuhan itu berawal dari perselisihan saat mereka bermain kartu.

Kedua warga negara India tersebut masing-masing berinisial GS (21) dan AS (21), sedangkan korbannya berinisial FRS (29).

Pembunuhan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng No. 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Sabtu (13/5/2023).

Bukan hanya membunuh seorang WNI, keduanya juga diduga menganiaya seorang rekan senegaranya berinisial RS (40), hingga mengalami luka berat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, peristiwa itu dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku saat bermain kartu.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika FRS dan RS bertemu dengan kedua pelaku di Pantai Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: WNA Malaysia Tewas Terpeleset di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

Korban FRS kemudian mengajak RS dan kedua pelaku bermalam di rumahnya, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, pada Jumat (12/5/2023), terjadi perselisihan antara para pelaku dan korban, saat mereka bermain kartu.

Namun, polisi belum memastikan apakah mereka berjudi karena masih dalam proses penyelidikan.

"Awalnya main kartu ada perselisihan, jadi selalu menyampaikan korban WNI itu sering mengucapkan kata kurang sopan dalam bahasa Inggris, memaki," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (16/5/2023), dikutip Kompas.com.

Kemudian, lanjut Bambang, kedua pelaku bersama-sama menganiaya FRS dan RS. Mereka memukulkan sebuah tongkat kayu pada korban.

Akibatnya, FRS tewas di tempat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan kepala bagian atas.

Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Asal Iran Pengedar Ratusan Kilo Sabu Cair di Banten

Setelah melakukan aksinya, di hari yang sama, kedua pelaku berniat melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu, mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri usai melakukan aksi kejinya pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 19.00 WITA.

Mereka dicegat oleh petugas Imigrasi saat hendak berangkat mengunakan pesawat dengan nomor penerbangan SQ 947 rute Denpasar-Singapura.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU