Satu Pelaku Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman Ternyata Mantan Satpam yang Diberhentikan
Jawa tengah dan diy | 15 Mei 2023, 17:10 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Salah satu pelaku penembakan Puskesmas Depok 1 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan mantan satpam yang telah diberhentikan pada akhir Maret 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).
AKBP Ardi menjelaskan, satu dari lima pelaku penembakan atau perusakan bangunan itu, berinisial HS (36) yang merupakan mantan tenaga pengamanan Puskesmas Depok 1 Maguwoharjo yang diberhentikan pada 31 Maret 2023.
HS, kata dia, mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan puskemas dengan tujuan memberikan pelajaran atau shock therapy.
"Jadi 4 lainnya, atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu melakukan perusakan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata api yang tidak sah secara kepemilikan," ungkap AKBP Ardi, Senin (15/5), seperti dilansir TribunJogja.
Baca Juga: Pasca Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman Tetap Beroperasi
Ardi mengatakan, HS merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai satpam di puskesmas tersebut.
"Untuk motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan," ujarnya.
Selain HS, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur juga menangkap empat orang yang terdiri dari LS (35), SM (36), HA (38) dan RA (44).
HS merupakan warga Kecamatan Berbah, sedangkan empat pelaku lainnya adalah warga Kecamatan Mlati, Sleman.
AKBP Ardi mengungkapkan, pelaku melakukan perusakan bangunan atau penembakan kaca Puskesmas Depok 1 pada Kamis (11/5) malam sekitar pukul 22.06 WIB.
Baca Juga: Teror Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman, Polisi: Pelaku Lepas Tembakan 9 Kali
Kronologi Penembakan Puskesmas Depok 1
Kronologi kejadian bermula ketika HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1, merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu.
Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan puskemas.
Penembakan ke gedung puskemas, kata AKBP Ardi, dilakukan oleh HS dan SM.
"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian di lokasi kejadian, ada sebelas butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter yang ditemukan di bawah jendela maupun di halaman puskesmas.
Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca. Saat ini, senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah untuk menjalani uji balistik guna menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.
Lima pelaku itu pun disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," jelas AKBP Ardi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja