Kadinkes Kampar Riau dan Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polisi, Terkait Dugaan Pungli
Sumatra | 15 Mei 2023, 14:06 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Riau, Zulhendra Das'at, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/5/2023).
Zulhendra terjaring OTT dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut Zulhendra ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat malam, saat menerima uang pungli.
"Uang yang diterima pelaku bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan Rp5 juta," kata Nandang melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023), dikutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulhendra mengaku melakukan pungli kepada sejumlah kepala puskesmas itu untuk mengurus kasus perkara korupsi.
Ia menyebut uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang ditangani Polda Riau.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Soal Modus Suap 'THR' Lebaran!
"Pengakuan dari ZD (Zulhendra Das'at), uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," kata Nandang.
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, Zulhendra diduga bekerja sama dengan Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu, berinisial MR, yang saat ini juga sudah ditangkap.
Informasi yang diperoleh oleh polisi menyebutkan MR akan menyetor uang pungli kepada Zulhendra. Tim Ditreskrimsus Polda Riau pun membuntuti MR.
Saat MR menuju rumah Zulhendra di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Air Tiris, Kampar dan menyerahkan uang, polisi langsung menyergapnya.
Polisi menyita uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.
Polisi telah membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Usut Soal Pungli ke Guru ASN, Bupati Pangandaran Sebut Husein Memang Dintimidasi
Kedua pelaku, sambung Nandang, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com