> >

P3SM Kalbar & LSP Astekindo Gelar TUK Sewaktu Perdana di Kabupaten Bengkayang

Bali nusa tenggara | 15 Mei 2023, 13:04 WIB
P3SM Kalbar & LSP Astekindo Lakukan TUK Sewaktu di Kabupaten Bengkayang (Sumber: P3SM Kalbar)

BENGKAYANG, KOMPAS.TV - Mitra perwakilan TUK Sewaktu Kabupaten Bengkayang menggelar pelaksanaan uji kompetensi TUK (sewaktu). Yohanes Budi Sulistiyo selaku mitra perwakilan Kabupaten Bengkayang menyampaikan, pembangunan infrastruktur dan penyiapan sumber daya manusia konstruksi merupakan bagian dari pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga: Sertifikasi Digital di Kabupaten Sambas, Mendukung Pemerintah dalam Percepatan Pembangunan

Oleh karena itu, Yohanes menilai uji kompetensi menjadi penting untuk mencetak tenaga kerja berkualitas agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan bisa menyejahterakan masyarakat. Sertifikasi kompetensi juga menjadi salah satu keharusan, karena setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi, baik konsultan atau kontraktor harus memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.

Mitra Perwakilan TUK Sewaktu Kab. Bengkayang Yohanes Budi Sulistiyo (Sumber: P3SM Kalbar)

Sebab, itu diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan. Dalam aturan tersebut, diatur juga sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi tanpa sertifikat, dan sanksi terhadap pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat kompetensi.

Baca Juga: Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi Digelar LSP Astekindo & P3SM di Putussibau

Setiap tenaga kerja konstruksi (TKK) wajib memiliki sertifikat penilaian yang dikeluarkan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) dengan lisensi resmi Kementerian PUPR. Sebab, sertifikat kompetensi kerja merupakan salah satu bukti yang menunjukkan kompetensi dan ahli seorang TKK. Sertifikat yang bersifat resmi juga bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, jika terdapat kesalahan atau kekeliruan kompetensi TKK.

P3SM Kalbar & LSP Astekindo Lakukan TUK Sewaktu di Kabupaten Bengkayang (Sumber: P3SM Kalbar)

Dalam uji sertifikasi kompetensi kerja yang pertama kalinya di Kabupaten Bengkayang pada 11-12 Mei 2023 ini, ada sekitar 53 peserta yang mengikuti kegiatan. Para peserta itu dinyatakan berkompeten oleh empat orang asesor yang memantau jalannya sertifikasi.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Kerja, LSP Astekindo Kalbar Gelar Pelatihan dan Asesmen Calon Asesor

Asesmen dilakukan dengan paperless. Para peserta mengisi daftar pengalaman/referensi ke dalam sistem milik Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil (Astekindo) yang terhubung langsung dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ke-53 peserta yang mengikuti sertifikasi, secara garis besar dinilai berkompeten dan bisa melaksanakan tugas sesuai kompetensi masing-masing.

Erwinsyah, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar (Sumber: P3SM Kalbar)

Ketua perwakilan P3SM Kalbar Erwinsyah, mengaku senang dengan uji kompetensi yang digelar di Kabupaten Bengkayang. Dengan uji kompetensi ini, maka TUK Sewaktu yang diselenggarakan hampir merata di 14 kabupaten-kota di Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen P3SM Kalbar yang sebelumnya sudah melakukan sertifikasi di daerah lain di Kalbar. Erwinsyah berharap bisa segera melakukan sertifikasi di daerah lain yang tinggal melengkapi dokumen. Ia juga berpesan agar para peserta yang mendapat sertifikat bisa memanfaatkan dengan baik dan menjadi tenaga ahli yang bertanggung jawab dan berintegritas. Erwinsyah juga berpesan, agar jangan sampai sertifikat yang didapat dijualbelikan.

Peserta sertifikasi TUK Sewaktu Kabupaten Bengkayang (Sumber: P3SM Kalbar)

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU