> >

Terbakar Api Cemburu, Seorang Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya hingga Tewas

Jabodetabek | 13 Mei 2023, 06:20 WIB
Pelaku HP dihadirkan saat ungkap kasus yang digelar Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023). HP ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan kepada kekasih mantan pacarnya hingga tewas. (Sumber: TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena terbakar api cemburu, seorang remaja berinial HP (18) menganiaya AP (20), kekasih dari mantan pacarnya hingga meninggal dunia.

Dilansir dari Tribunnews, Jumat (12/5/2023), sebelum terjadinya aksi penganiayaan, HP diketahui sempat menjalin asmara dengan SM.

Akan tetapi, setelah menjalani hubungan selama beberapa waktu, hubungan cinta antara HP dan SM putus di tengah jalan.

Meski telah berpisah, HP masih menaruh hati kepada mantan pacarnya itu. Namun belakangan, SM disebut telah menjalin hubungan asmara dengan AP.

Bahkan HP sempat melihat mantan pacarnya itu berkencan bersama AP. Karena hal itu, emosi dari HP pun terpancing dan mulai mencari tahu ada hubungan apa AP dengan SM.

HP kemudian membuat janji untuk bertemu dengan AP di sebuah kafe pada Jumat (31/3/2023) malam.

Ketika bertemu di kafe, AP tidak mengakui bahwa telah menjalani hubungan dengan mantan pacar HP.

"Nah saya bertanya sama si korban (AP), saya menanya si korban 'apa benar lu pacaran dengan mantan gue?'. Saya ngomong gitu. Dia kagak mau ngaku," ungkap HP saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat.

Baca Juga: Polisi di Solo Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Sempat Teriaki Korban sebagai Maling

"Saya bertanya lagi tiga kali ngomong ke korban, katanya jawaban dia kagak pacaran sama mantan (SM)," sambungnya.

Belum puas dengan jawaban korban, pelaku HP lantas menghubungi SM untuk dipertemukan dengan AP.

Mereka lalu pergi dari kafe dan menuju Jalan LS Tubun 2, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

"Saya telepon mantan saya suruh datang ke TKP, saya tanya ke mantan saya katanya dia dekat doang. Nah habis itu mantan saya ngomong cuma dekat doang dan si korban ngomong cuma dekat doang," terangnya.

Mendengar jawaban dari mantan pacarnya itu, HP malah semakin emosi dan langsung menganiaya korban.

"Pas tadi saya tanya kagak mau ngaku. Nah pas di situ saya berkelahi sama si korban," tutur dia.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap AP karena terbakar cemburu.

"Untuk modusnya ini karena kecemburuan. Jadi, HP ini sebelumnya berpacaran dengan SM. Lalu sekarang SM berpacaran dengan AP," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat.

Baca Juga: Mengaku Dendam, Tersangka Mutilasi di Semarang Aniaya Korban hingga Tewas dan Dicor!

Dodi menjelaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan HP adalah dengan memukul bagian kepala dan dada AP.

Melihat pelaku menganiaya AP, SM pun lantas mencoba untuk menghalanginya.

"Setelah dipukul, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal," ujar Dodi.

"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya, SM, itu menghalangi, artinya masih membela," imbuhnya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut, pelaku AP lantas mengajak SM pulang dan berpisah dengan AP.

AP yang pulang bersama temannya itu kemudian tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.

Korban memilih untuk menuju ke rumah temannya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Dan pada pagi harinya, korban sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tidur. Karena kejadian itu Pukul 23.00 WIB, Pukul 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," terang Dodi.

Setelah insiden tersebut, HP saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polsek Palmerah. Atas perbuatannya itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 531 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Aniaya Pelajar SMK, Dua Anggota Polres Jayapura Ditahan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU