Anggota TNI Prada MW yang Tabrak Pasutri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Jabodetabek | 11 Mei 2023, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Polisi Militer atau Denpom Jaya 2/Cijantung resmi menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang menewaskan pasangan suami istri atau pasutri, Sonder Simbolon dan Tiurmaida.
Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana, mengatakan Prada MW dijerat pasal berlapis. Ada tiga pasal yang dikenakan kepadanya.
Baca Juga: Terungkap, Anggota TNI Tabrak Pasutri hingga Tewas Terjadi Usai Antar Anak Atasannya ke Sekolah
"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Pandi saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Menurut Letkol Pandi, Prada MW terancam dipenjara maksimal selama 6 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan menjalani sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik," ucap Irsyad.
Terkait potensi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak menjelaskan secara rinci karena hal itu tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Anggota TNI Tabrak Pasutri hingga Tewas Terjadi Usai Antar Anak Atasannya ke Sekolah
"Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan," ujarnya.
Adapun peristiwa tabrak lari yang dilakukan Prada MW itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar Pukul 07.30 WIB.
Hal tersebut terjadi ketika Prada MW yang menggunakan mobil Nissan X-Trail mengantar sekolah putri Danbrig 14 Letkol Inf Mario Kristian Noya di SD Strada.
Ketika akan kembali ke kediaman Danbrig 14 di Perum The Grandika Cibubur, kurang lebih 300 meter dari sekolah terjadi kecelakaan.
Kendaraan yang dikemudikan Prada MW menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Sonder Simbolon yang saat itu tengah berboncengan dengan istrinya Tiurmaida dari arah berlawanan. Kedua korban kemudian meninggal di tempat kejadian.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI Ngaku Belum Bisa Akses Bukti CCTV
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV